JagoDangdut – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil penyanyi dangdut Nayunda Nabila Nizrinah, sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 13 Mei 2024.
Dan hasil pemeriksaan tersebut, KPK menduga adanya pemberian uang dan barang dari SYL untuk Nayunda Nabila.
Nayunda Nabila Diperiksa KPK
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sang biduan.
"Saksi dikonfirmasi antara lain dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka SYL selaku Mentan," Kata Ali Fikri.
Selain sejumlah uang, Nayunda Nabila juga dikonfirmasi dugaan adanya penerimaan barang dari tersangka.
"Dikonfirmasi pula adanya pemberian barang dari tersangka dimaksud," lanjutnya.
Sementara itu Nabila sendiri hanya sedikit berbicara kepada awak media usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 11 jam oleh KPK.
"Semua sudah aku serahin ke penyidik, nanti langsung saja ya (tanya ke penyidik)," ucap singkat Nabila saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 13 Mei 2024.
Selain itu Nabila juga hanya tersenyum dan mengucapkan permintaan maaf dan terima kasih kepada awak media.
Diberitakan sebelumnya, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga menggunakan dana korupsu untuk membayar biduan.
Nabila adalah penyanyi dangdut kelahiran 1991 asal Makassar. Ia bukanlah sosok biasa di dunia dangdut. Nabila merupakan jebolan Rising Star Indonesia Dangdut dan menjadi runner up pada tahun 2021.