Amy mengungkapkan melalui media sosial bahwa suaminya telah berselingkuh dengan Tisya Erni, yang berujung pada laporan kepada Polda Metro Jaya atas dugaan perzinahan dan penghalangan pemberian ASI Eksklusif.
Dalam kasus ini, Tisya Erni dan Aden Wong dihadapkan pada Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dan Pasal 430 Undang-Undang RI nomor 40 tentang kesehatan, yang berkaitan dengan penghalangan pemberian ASI Eksklusif.