Polisi Periksa Pedangdut Tisya Erni dan Aden Wong atas Dugaan Perzinaan Hari Ini - JagoDangdut

Polisi Periksa Pedangdut Tisya Erni dan Aden Wong atas Dugaan Perzinaan Hari Ini

Tisya Erni
Share :

JagoDangdut – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa polisi telah melayangkan panggilan kepada penyanyi dangdut Tisya Erni dan Aden Wong untuk dimintai keterangan sebagai saksi terlapor atas dugaan perzinaan dan menghalangi pemberian ASI eksklusif. 

Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan di Polda Metro Jaya pada hari ini, Selasa, 2 April 2024. Selengapnya simak ulasan di bawah ini.

Polisi Akan Periksa Tisya Erni dan Aden Wong 

Amy BMJ
Foto :
  • Berbagai sumber

Kombes Ade Ary menegaskan bahwa pemanggilan terhadap kedua terlapor ini dilakukan setelah mendapatkan konfirmasi dari penyidik terkait kasus perzinahan dan dugaan menghalangi pemberian ASI eksklusif yang melibatkan Tisya Erni dan Aden Wong.

"Terkait kasus perzinahan dandugaan menghalangi pemberian ASI eksklusif terjadwal tanggal 2 April untuk para terlapor saudara W dan saudara E alias TE (diperiksa)," kata Ade Ary kepada wartawan.

Sebelumnya, seorang wanita warga negara Korea Selatan yang bernama Amy BMJ telah melaporkan Tisya Erni atas dugaan perzinaan dengan suaminya, Aden Wong. 

Amy BMJ, sebagai pelapor, telah diperiksa oleh penyidik pada tanggal 19 Maret 2024 yang lalu. Dalam proses pemeriksaan tersebut, Amy BMJ menjalani 16 pertanyaan seputar tindak pidana yang dilaporkannya.

Dalam kesempatan itu, Amy memuji gerak cepat kepolisian dalam menangani kasusnya. Dia pun meyakini kepolisian akan bekerja secara profesional.

Amy BMJ sendiri telah menyampaikan melalui media sosial bahwa suaminya, yang telah menikahinya selama 16 tahun, diduga berselingkuh dengan Tisya Erni. 

Akibatnya, Amy melaporkan Tisya beserta suaminya, Aden Wong, atas dugaan perzinahan dan menghalangi pemberian ASI eksklusif ke Polda Metro Jaya.

Dalam konteks hukum, kedua terlapor ini disangkakan berdasarkan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan, serta Pasal 430 Undang-Undang RI Nomor 40 tentang Kesehatan, yang menyangkut dugaan menghalangi pemberian ASI eksklusif.

Share :
Berita Terkait