JagoDangdut – Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari Amy, seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan, terhadap artis TE, yang diduga adalah pedangdut Tisya Erni.
Laporan Amy telah diterima dan akan diusut oleh pihak kepolisian. Amy bahkan dijadwalkan untuk menghadiri pemeriksaan pada hari ini, Selasa, 19 Maret 2024.
TE Terancam Hukuman Berat
- Instagram @erni_tisya
Deolipa Yumara, seorang praktisi hukum, mengatakan bahwa artis TE terancam mendapatkan hukuman berat jika terbukti bersalah.
”Ya kalau diproses berat hukumannya terhadap ke si yang ambil ini (anak Amy). Mau dalil apa pun juga, dia nggak punya hak,” kata Deolipa dikutip dari CumiCumi.com.
Deolipa menjelaskan bahwa Amy berhak mendapatkan perlindungan dari Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) karena ia adalah seorang WNA.
Ia meminta Amy untuk tetap tegar dalam memperjuangkan hak-haknya dan anak-anaknya. Deolipa juga menawarkan bantuan kepada Amy dan mengatakan bahwa banyak orang yang siap membantunya.
”Makanya kenapa ketika si bu Amy ini melaporkan ke kepolisian, ya diterima laporannya sebagai undang-undang PPA, perlindungan perempuan dan anak. Bu Amy ya sudah tetap saja bertahan teguh dengan apa yang ibu laporkan,” pungkas Deolipa.
Ia meminta Amy untuk tidak takut dalam melawan Hotman Paris Hutapea, yang telah ditunjuk sebagai pengacara suami Amy, yakni Aden Wong.
”Kalau ada apa-apa kan bisa kontak kami. Nanti kita juga bisa bantu, banyak pengacara kok yang paham ini, bisa bantu juga." katanya.
"Artinya, semakin ini diketahui oleh publik, semakin banyak yang bantu. Ya udah bagus dia, ya udah bertahan aja dia. Bikin laporan, jangan takut buat Amy. Sama bang Hotman aja gak usah takut, kita aja nggak takut sama bang Hotman, biasa lah itu,” terang Deolipa.