Biduan Tisya Erni diduga melanggar Pasal 284 KUHP tentang perzinaan dan Pasal 430 Undang-Undang RI Nomor 40 tentang Kesehatan, yang berkaitan dengan penghambatan pemberian ASI Ekslusif.
Sebelumnya, seorang wanita WNA dari Korea Selatan, yang diduga bernama Amy, melaporkan TE, yang diyakini adalah Tisya Erni, ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut diterima pada hari Rabu, 6 Maret 2024, dengan TE dan WMG sebagai terlapor atas dugaan perzinaan dan penghambatan informasi ASI eksklusif.
"Laporan diterima hari Rabu 6 Maret 2024. Terlapor WMG dan ES alias TE," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi
Meskipun laporan telah diterima, pihak kepolisian belum memberikan banyak informasi mengenai perkembangan kasus ini.