Peringatan Hari Musik Nasional sendiri telah resmi ditetapkan oleh Presiden RI Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Yakni, melalui Keputusan Presiden No. 10 tahun 2013.
Seperti dilansir dari situs ditsmp.kemdikbud.go.id, Presiden SBY dalam keputusannya menyatakan, musik adalah ekspresi budaya yang memiliki dimensi universal dan multidimensional. Musik, di mata pemerintah, dianggap sebagai perwakilan nilai-nilai luhur kemanusiaan dan memiliki peran strategis dalam proses pembangunan nasional.
Selain itu penetapan Hari Musik Nasional yang jatuh pada 9 Maret itu juga untuk meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap kekayaan musik Indonesia.