Merujuk kepada Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Besaran gaji anggota legislatif RI ini juga sudah tertuang dalam PP Nomor 75 tahun 2000.
Adapun besaran gaji pokok yang diterima oleh Ketua DPR yaitu Rp5.040.000, Wakil Ketua DPR Rp 4.620.000, dan untuk Anggota DPR Rp 4.200.000.
Berikut ini rincian penghasilan dari tunjangan anggota DPR RI.
1. Tunjangan Melekat
Tunjangan istri/suami Rp 420.000
Tunjangan anak (maksimal 2) Rp 168.000
Tunjangan jabatan Rp 9.700.000/bulan.