Jika memang hingga akhir pemungutan suara peolehan Komeng tetap di atas, maka ia akan terpilih menjadi anggota DPD RI. Lantas berapakah penghasilan Komeng jadi anggota DPD?
Seperti dikutip dari CNBC Indonesia, penentuan untuk besaran gaji anggota DPD RI mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 soal hak keuangan dan administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD beserta janda atau duda mereka. PP tersebut menjelaskan bahwa hak keuangan dan administratif yang dimiliki oleh anggota DPD sejajar dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dengan demikian, gaji hingga tunjangan jabatan yang diterima oleh anggota DPD setara dengan yang diterima oleh anggota DPR RI.
Merujuk kepada Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Besaran gaji anggota legislatif RI ini juga sudah tertuang dalam PP Nomor 75 tahun 2000.
Adapun besaran gaji pokok yang diterima oleh Ketua DPR yaitu Rp5.040.000, Wakil Ketua DPR Rp 4.620.000, dan untuk Anggota DPR Rp 4.200.000.
Berarti penghasilan untuk Ketua hingga Anggota DPD juga berhak mendapatkan gaji yang sama dengan diperoleh DPR RI.
Berikut ini rincian penghasilan Komeng dari tunjangan sebagai anggota DPD RI: