JagoDangdut – Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa.
Salah satu poin yang disetujui adalah mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi delapan tahun dan dua periode.
UU Desa Disahkan
- VIVA
Ketika membuka rapat, Puan mengumumkan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI terkait pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Desa.
"Sidang dewan yang kami hormati, perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima 4 pucuk surat dari Presiden Republik Indonesia," kata Puan saat membuka rapat, seperti melansir dari laman VIVA.
"Yaitu, (nomor) R45, tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, tentang Desa," ujarnya lagi.
Selain itu, pembahasan RUU Desa juga mencakup alokasi penganggaran untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa.
Pemerintah mengusulkan supaya dana tersebut ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke desa, tanpa melewati pemerintah daerah.
Hal ini sebagai respons terhadap keluhan para kades soal penundaan penghasilan di tingkat daerah.
Mendagri Tito mengatakan, masalah penundaan yang terjadi di beberapa daerah bahkan ada yang mengalami sampai tiga hingga empat bulan kemudian.
“Karena mereka mengungkap ada yang terlambat, ada yang tiga bulan, empat bulan terlambat. Bahkan ada beberapa daerah yang dana untuk penghasilan tetap itu alokasi dana desa dipakai untuk kegiatan yang membayar yang lain dulu, membayar proyek segala macam,” kata Tito.
Setelah tuntutan para kepala desa tersebut disahkan, mereka langsung merayakan di depan Gedung DPR RI.
Ada yang membacakan puisi, joget dangdut sambil memberikan saweran, sampai sujud syukur di tengah aspal di depan Gedung DPR RI.
Para kades yang tergabung dalam kelompok massa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) langsung berjoget riang dengan menggunakan pakaian dinas mereka yang berwarna cokelat dan putih.
Beberapa kades terlihat naik ke atas mobil bak terbuka. Ia kemudian memberikan saweran kepada kepala desa yang juga tengah berjoget dangdut di bawahnya.
Mereka telah merayakan kenaikan jabatan yang saat ini telah disetujui menjadi sekitar 16 tahun jika dilaksanakan selama dua periode berturut-turut.