Dalam video yang beredar, Thyssen terlihat naik ke panggung untuk menyampaikan bahwa acara tersebut termasuk kategori pelanggaran kampanye bagi pasangan calon nomor urut 2, yakni Prabowo-Gibran.
2. Alasan Pembubaran Konser oleh Bawaslu
Novli Bernado Thyssen memberikan klarifikasi terkait alasan pembubaran konser Ahmad Dhani. Menurutnya, konser ini berpotensi melanggar Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Acara tersebut dijadwalkan pada tanggal yang seharusnya menjadi waktu kampanye bagi pasangan calon nomor urut 1, yaitu Anies-Muhaimin.
Meskipun Bawaslu telah mengirimkan surat imbauan kepada panitia, imbauan tersebut diabaikan.