LMKN Akhirnya Angkat Bicara: Royalti Lagu Penyanyi, hingga Penyelenggara Harus Bayar Kewajiban - JagoDangdut

LMKN Akhirnya Angkat Bicara: Royalti Lagu Penyanyi, hingga Penyelenggara Harus Bayar Kewajiban

Komisioner LMKN
Sumber :
Share :

JagoDangdut – Lembaga Manajemen Kolekti Nasional atau LMKN akhirnya angkat suara terkait dengan royalti lagu untuk musisi yang belakangan ini ramai jadi perbincangan di media sosial.

Ada beberapa poin yang disampaikan oleh LMKN, mulai dari royalti lagu untuk pencipta, hingga penyelenggara konser diwajibkan untuk membayar kewajibannya.

Royalti Lagu dan Penyelenggara Konser

ilustrasi Aransemen lagu
Foto :
  • Berbagai Sumber

1. LMKN Bantah tidak transparan

LMKN membantah jika ada yang menyebutkan tidak transparan terkait dengan laporan royalti lagu untuk para musisi. Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, mengatakan jika LMKN selama ini sudah berusaha transparan mengenai royalti.

"Saya mau katakan LMKN periode kami sangat amat transparan. Sekali lagi saya sampaikan sangat transparan,” kata Dharma dalam jumpa pers di kantor LMKN di daerah Kuningan, Jakarta Selatan (17/1/2024).

Dalam hal ini LMKN melampirkan jumlah pendapatan untuk royalti tahun 2023 yang mencapai Rp 55.151.768.212. Tetapi masih ada pendapatan sebesar Rp 20.765.952.588 masih dalam proses pembayaran dari pengguna ke LMK yang nanti masuk ke LMKN.

2. Penyanyi Tak perlu minta izin untuk membawakan lagu ke pencipta

Seperti yang kita ketahui belakangan ini ramai sekali pemberitaan terkait dengan seorang pencipta lagu yang memberikan larangan untuk penyanyi untuk membawakan karyanya. Dalam hal ini LMKN pun angkat suara.

Menurut salah satu Komisioner LMKN, Johnny Maukar, menegaskan jika seorang penyanyi tidak perlu meminta izin kepada pencipta. Namun harus ada pembayaran royalti dari penyelenggara acara atau EO.

"Penyanyi menyanyikan lagu tidak perlu meminta izin, tapi bayar royalti. Siapa yang bayar? Ya yang menyuruh dia menyanyi (promotor atau penyelenggara acara) yang mendapat keuntungan dari situ, kata Johnny Maukar. 

"Terus penyelenggara konsernya itu dilindungi juga. Waktu Anda menyelenggarakan konser tidak perlu meminta izin, asal Anda membayar royalti," tambahnya.

3. Penyelenggara harus bayar royalti

LMKN meminta kepada penyelenggara acara seperti promotor hingga EO untuk membayar royalti. Namun lebih baik juga dalam hal ini ada ketegasan dari penyanyi yang akan atau sebelum tampil untuk mengingatkan kembali pihak tersebut untuk urusan royalti.

"Jadi penyanyinya harus memastikan promotornya bayar (royalti). Jadi bayangkan kalau semua penyanyi itu mensyaratkan 'yuk pakai saya nyanyi, saya baru mau kalau royalti dibayarkan kalau tidak saya tidak naik panggung'," ungkap Johnny Maukar. 

"Dengan demikian semua promotor mau enggak mau harus bayar, kan begitu," jelasnya.

Share :
Berita Terkait