JagoDangdut – Pedangdut Inul Daratista mengapresiasi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, yang telah menunda kenaikan pajak hiburan sebanyak 40-75 persen.
Inul yang sebelumnya telah mengungkapkan keberatannya terhadap kenaikan pajak tersebut, kini memberikan pujian kepada Menko Marves. Selengkapnya simak artikel di bawah.
Inul Daratista Apresiasi Luhut Pandjaitan
Melalui akun Instagram-nya baru-baru ini, Inul Daratista menilai bahwa Luhut telah mendengarkan keluh kesahnya selama ini.
Namun, ia tidak akan berhenti bersuara mengingat kebijakan ini hanya ditunda pengesahannya. Ia akan berjuang sampai kebijakan tersebut dibatalkan.
"Matur nuhun bapak Luhut yang sudah mendengar jeritan kami," tulis Inul Daratista, di Instagram, dikutip Kamis 18 Januari 2024.
"Saya tidak akan berenti bersuara ya, sampai jelas aturan soal pajak dibatalkan, bukan hanya ditunda," tambahnya di Instagram Story.
Ngadu ke Joko Widodo
- Instagram @inul.d
Tak hanya itu, Inul Daratista yang merasa jeritannya tak kunjung direspons oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, lantas mencolek Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Inul Daratista meminta Jokowi mempertimbangkan lagi soal kenaikan pajak hiburan yang sedang ia permasalahkan.
"Mohon bapak Presiden, dengarkan suara kami. Cuma bapak yang bisa selesaikan ini semua. Yang lain cuma bisa bikin aturan dan membayangkan dapat duit buat plesiran," ujar Inul Daratista.
"Colek juga yang bikin aturan ini. Bedah kalau bisa, kuliti, kenapa bisa pajak sampai naik-naik ke puncak gunung begini," sambungnya.
Inul Daratista sendiri mempunyai bisnis karaoke keluarga. Ada banyak cabang yang telah dibuka di berbagai daerah. Di situ, Inul juga punya ribuan karyawan yang harus ia gaji setiap bulan.
Oleh sebab itu, sang pedangdut merasa keberatan jika pajak hiburan dinaikkan karena bisnis tersebut juga masih terhambat sejak pandemi.
Kenaikan Pajak Hiburan
- Instagram @sandiagauno
Sebagaimana diketahui, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi menetapkan kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen pada 16 Januari 2024.
Kebijakan tertuang dalam Pasal 53 ayat (2) Perprov DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Kenaikan pajak hiburan tersebut dinilai akan memberatkan para pelaku usaha hiburan, termasuk Inul Daratista.
Pasalnya, kenaikan pajak tersebut akan membuat biaya operasional usaha hiburan menjadi lebih tinggi. Hal ini tentu akan berdampak pada harga tiket dan layanan yang ditawarkan kepada konsumen.
Kebijakan kenaikan pajak hiburan tersebut juga menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk para pelaku usaha hiburan, asosiasi pengusaha, dan politisi.
Mereka meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut.