Inul Daratista sendiri mempunyai bisnis karaoke keluarga. Ada banyak cabang yang telah dibuka di berbagai daerah. Di situ, Inul juga punya ribuan karyawan yang harus ia gaji setiap bulan.
Oleh sebab itu, sang pedangdut merasa keberatan jika pajak hiburan dinaikkan karena bisnis tersebut juga masih terhambat sejak pandemi.
Kenaikan Pajak Hiburan
Foto :
- Instagram @sandiagauno
Sebagaimana diketahui, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi menetapkan kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen pada 16 Januari 2024.
Kebijakan tertuang dalam Pasal 53 ayat (2) Perprov DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Kenaikan pajak hiburan tersebut dinilai akan memberatkan para pelaku usaha hiburan, termasuk Inul Daratista.