Pajak Hiburan Ditetapkan 40%, Inul Daratista Kesal: Paling Juga Tutup Pelan-pelan - JagoDangdut

Pajak Hiburan Ditetapkan 40%, Inul Daratista Kesal: Paling Juga Tutup Pelan-pelan

Inul Daratista
Sumber :
Share :

JagoDangdutPajak hiburan akhirnya telah ditetapkan dengan naik menjadi 40% - 75%, sesuai dengan kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusan dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam aturan tersebut terdapat beberapa jasa hiburan yang diberlakukan seperti diskotek, karaoke, club malam, bar dan juga mandi uap atau spa.

Inul Daratista Tutup Usahanya?

Inul Daratista
Foto :
  • Instagram @inul.d

Inul Daratista menjadi salah satu pengusaha yang paling keras menolak kenaikan pajak tersebut. Hal itu diungkapkan sang biduan dari beberapa hari lalu.

Dan baru-baru ini Inul mengungkapkan hal yang cukup mengejutkan setelah membagikan informasi jika pajak tersebut tetap naik 40%.

"Meski Diprotes Hotman & Inul, Pajak Hiburan Jakarta Ditetapkan 40%" emikian bunyi judul berita yang dibagikan oleh Inul lewat akun Instagram @inul.d.

Melihat berita tersebut Inul pun terlihat cukup kesal hingga menuliskan kata-kata yang mengejutkan terkait dengan usahanya itu.

"SAK KAREPMU wis !! paling juga tak tutup pelan2, buyar !! repot amat,enak wis gak mikirin pegawai,gak perlu bayar juga kan. ?! karaoke kelg alon alon jg dah pd ilang tar lagi… enak wis ga usah bayar sekalian. ruwet amat" tulisnya.

Seperti yang kita ketahui sebelumnya istri dari Adam Suseno itu mengomentari terkait dengan pernyataan dari Sandiaga Uno selaku Menteri Kemenparekraf.

"oalah mbuh wis sak karepmu pak..tetep 40% … ?! mau tertawa nadanya wis Fals. mau nangis notasine burek kabeh ga iso di baca..sik bingung mau bayar nya pake kempyeng-nekker apa dakon. stock sih ada duit ular tangga !," tulis Inul.

Meskipun begitu, Inul berharap jika keputusan naiknya pajak tersebut bisa dikaji ulang dan usahanya tetap berlanjut.

Share :
Berita Terkait