JagoDangdut – Pajak hiburan akhirnya telah ditetapkan dengan naik menjadi 40% - 75%, sesuai dengan kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusan dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam aturan tersebut terdapat beberapa jasa hiburan yang diberlakukan seperti diskotek, karaoke, club malam, bar dan juga mandi uap atau spa.
Inul Daratista Tutup Usahanya?
- Instagram @inul.d
Inul Daratista menjadi salah satu pengusaha yang paling keras menolak kenaikan pajak tersebut. Hal itu diungkapkan sang biduan dari beberapa hari lalu.
Dan baru-baru ini Inul mengungkapkan hal yang cukup mengejutkan setelah membagikan informasi jika pajak tersebut tetap naik 40%.
"Meski Diprotes Hotman & Inul, Pajak Hiburan Jakarta Ditetapkan 40%" emikian bunyi judul berita yang dibagikan oleh Inul lewat akun Instagram @inul.d.