Jakarta - Belakangan ini publik diramaikan dengan polemik soal hak cipta sebuah lagu. Komedian Andre Taulany dan Stinky juga mendapat larangan untuk membawakan lagu yang diciptakan Ndak Surahman Hartono.
Somasi tersebut dilayangkan Ndank sebanyak dua kali. Kini pencipta lagu 'Munkinkah' itu meminta maaf dan menarik kembali somasi yang dilayangkannya. Seperti apa? Simak selengkapnya dalam artikel di bawah ini!
Cabut Tuntutan dan Ucapkan Maaf
Sebelumnya, per 30 Desember 2023, Ndank memberikan pelarangna untuk Andra Taulany dan Stinky membawakan lagu ciptaannya yang berjudul 'Mungkinkah'. Bahkan pada somasi yang kedua, bersama dengan kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo, Ndank menuntut ganti rugi senilai Rp35 miliar.
Kendati begitu, baru-baru ini Ndank tiba-tiba meminta maaf atas keputusannya tersebut.
"Saat ini saya mau menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada seluruh pemirsa di Indonesia atas langkah yang telah saya lakukan. Yaitu somasi kedua bersama kuasa hukum saya, saudara Firdaus," ujar Ndank.
Lantaran, langkah yang dilakukannya pada somasi kedua sudah melenceng dari tujuannya yang ingin melakukan mediasi bersama dengan Andre Taulany dan Stinky.
"Karena dari awal saya membuat video pelarangan/ somasi tersebut, adalah bertujuan agar dapat bermediasi dan duduk bersama dengan Andre Taulany dan teman-teman Stinky untuk membahas secara profesional terkait direct license untuk lagu-lagu saya," sambungnya.
Dengan dasar tersebut, Ndhank pun memutuskan untuk menemui kuasa hukumnya, Firdaus Owiobo untuk mencabut suara kuasanya. Dengan begitu, Firdaus sudah tidak lagu menjadi kuasa hukumnya.
"Dan saya segera menemui dan sudah berbicara baik-baik dan saya sudah mencabut surat kuasa saya dari saudara Firdaus. Sehingga saudara Firdaus tidak lagi menjadi kuasa hukum saya," jelasnya lagi.
Atas polemik ini, Ndhank sendiri sudah mendapat masukan dari Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) terkait langkah yang dilakukannya.