Mengenal LMKN, Lembaga yang Bertugas Mengubah Nada Menjadi Dana dalam Industri Musik - JagoDangdut

Mengenal LMKN, Lembaga yang Bertugas Mengubah Nada Menjadi Dana dalam Industri Musik

Komisioner LMKN
Share :

Jakarta - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lembaga tersebut terlahir untuk menangani pengumpulan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia.

Sesuai dengan fungsinya, pembentukan LMKN adalah untuk memastikan bahwa pencipta dan pemilik hak terkait mendapatkan hak ekonomi atas karya cipta mereka.

Sejarah Terbentuknya LMKN

Dharma Oratmangun dan Ikke Nurjanah
Foto :
  • Laman resmi LMKN

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) pertama kali dibentuk pada tahun 20151. LMKN lahir berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-Undang tersebut memberikan mandat kepada LMKN untuk menangani pengumpulan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia.

Sebelumnya, keberadaan lembaga Manajemen Kolektif di Indonesia sudah dikenal sejak tahun 90-an, dengan collecting society pertama di Indonesia adalah yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) yang berdiri pada 12 Juni 1990.

Komisioner LMKN mula-mula untuk periode 2015-2018 terdiri dari Anggota komisioner LMKN pencipta dan LMKN Hak Terkait. Sejak itu, LMKN telah berusaha untuk meningkatkan pendapatan royalti atas penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia dan mendistribusikan royalti tersebut kepada para Pemilik Hak melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) secara adil, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaku.

LMKN sendiri diolah oleh sejumlah komisioner yang memiliki pengalaman di industri musik. Seperti beebrapa komisioner LMKN periode 2022-2025 di antaranya adalah Dharma Oratmangun sebagai Ketua LMKN, Waskito, Makki Omar Parikesit, Tito Soemarsono, Andre Hehanusa, Johnny Maukar, Marcel Siahaan, Bernard Nainggolan, Yessi Kurniawan, dan Ikke Nurjanah.

Pengelolaan Royalti Lagu

Ilustrasi musik.
Foto :
  • Pixabay

Melansir dari laman resmi Setkab yang tertuang dalam PP 56/2021 bahwa pengelolaan royalti dilakukan oleh LMKN berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data lagu dan/atau musik.

Pada tahun 2022 lalu, LMKN sendiri telah berhasil mengumpulkan hampir Rp 25 milyar rupiah yang berhasil dihimpun pada semester 2 (Juli-Desember) tahun 2022.

Meskipun begitu, belakangan ini media sosial diramaikan dengan permasalahan Hak Cipta. Bahkan pada akhir tahun 2023, Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) meminta bantuan kepada Kepala Staf Kepresidenan untuk meangani soal transparansi LMKN dalam memberikan royalti kepada para pencipta lagu.

Share :
Berita Terkait