"Nah media baik itu digital platform, tv, radio, atau sekelas Instagram mereka enggak bisa menjelaskan hak moral pencipta. Bahkan penggunanya sendiri kadang enggak mau menuliskan itu. Miris kan," tambahnya.
Badai juga mencatat bahwa masih banyak layanan musik digital yang tidak mencantumkan nama pencipta lagu. Hal ini, menurutnya, menyebabkan kurangnya penghargaan terhadap jerih payah para pencipta lagu.
Badai berharap agar penyedia layanan musik digital di masa depan dapat lebih mendukung musisi dan pencipta lagu dengan mencantumkan informasi hak-hak mereka.
"Harusnya di deskripsi lagu itu ditulis ya karena itu kan hak moral diatur dalam undang-undang. Jadi lagu itu satu karya cipta. Musisi atau pencipta itu punya dua hak, yaitu hak moral dan hak ekonomi. Nah kalau hak ekonomi kan duit, kalau hak moral penulisan nama pencipta dengan benar," tambahnya.
Sementara musisi merasakan manfaat finansial dari era musik digital, tantangan perlindungan hak dan pengakuan atas karya mereka tetap menjadi fokus untuk memastikan keadilan di industri musik yang terus berkembang.