Jakarta - Pencipta lagu di Tanah Air kini sudah lebih dihargai dengan royalti yang diatur di UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menjadi undang-undang yang mengatur soal royalti musik atau lagu dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021, tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Di mana para pencipta lagu bisa mendapatkan royalti sebagai uang jasa yang dibayarkan orang/ perusahaan atas barang yang diproduksinya kepada pihak pemilik hak paten atas barang tersebut.
Di dalam dunia musik, royalti musik sendiri merupakan sebuah imbalan yang didapat pencipta lagu atas karya mereka.
Untuk menjaga kesejahteraan para pencipta lagu, pemerintah sendiri telah membuat lembaga khusus yang diatur pada Pasal 3 Ayat 1 PP No. 56 tahun 2021, yang berbunyi, "Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN."
Tarif royalti dalam industri musik sendiri telah ditetapkan dan di atur oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Di mana royalti didasari oleh tempat karya tersebut diputar, seperti di bawah ini:
Konser Musik
Dikutip dari laman resmi LMKN, royalti dari konser dengan tiket berbaayar sejumlah 2 persen dari hasil kotor penjualan tiket ditambah 1 persen dari tiket gratis. Sementara untuk konser grtis, royalti yang didapat sejumlah 2% dari total biaya produksi.
Radio
Lembaga penyiaran radio dikenakan royalti sebesar 1,15% dari pendapatan iklan atau iuran berlangganan tahunan mereka. Namun, untuk radio non-komersial dan RRI, tarifnya adalah Rp2 juta per tahun.
Televisi
Lembaga penyiaran televisi juga dikenakan royalti sebesar 1,15% dari pendapatan iklan atau iuran berlangganan tahunan mereka. Pembayaran ini dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan jenis televisi: musik (100% tarif royalti), informasi dan hiburan (50% tarif royalti), dan berita dan olahraga (20% tarif royalti). TVRI dikenakan tarif berdasarkan jumlah pendapatan dari APBN dikalikan dengan persentase tarif di atas. Sementara itu, televisi lokal non-komersial dikenakan royalti sebesar Rp10 juta per tahun (Rp6 juta untuk hak cipta dan Rp4 juta untuk hak terkait).
Karaoke
Untuk karaoke tanpa kamar (aula), tarifnya adalah Rp20 ribu/ruang/hari, karaoke keluarga Rp12 ribu/ruang/hari, dan karaoke eksklusif Rp50 ribu/ruang/hari. Total dibagi perhitungan untuk hak cipta (50%) dan hak terkait (50%). Untuk karaoke kubus (booth), tarifnya adalah Rp300 ribu/kubus/tahun untuk hak cipta dan hak terkait.
Restoran dan Kafe
Royalti untuk pencipta dan hak terkait sama-sama Rp60 ribu/kursi/tahun.
Pub, Bar, dan Distro
Royalti untuk pencipta dan hak terkait sama-sama Rp180 ribu/meter persegi/tahun.
Klub Malam dan Diskotek
Royalti untuk pencipta adalah Rp250 ribu/meter persegi/tahun, sementara royalti untuk hak terkait adalah Rp180 ribu/meter persegi/tahun.