"Disarankan tidak membuat event (konser) pada Februari dan Juni. Selain itu, boleh. Khusus Jakarta," tambahnya.
Berdasarkan keputusan dari KPU, masa tenang akan terjadi pada 11-13 Februari 2024 dan juga 23-25 Juni 2024.
"Arahannya hanya Februari dan Juni tidak boleh buah event (konser) di Jakarta. Mereka sudah mempunyai berbagai pertimbangan," jelasnya.