Jakarta - Demi Pemilihan Umum Presdien dan Wakil Presiden (Pilpres) hingga pemilihan kepala daerah, gelaran musik dilarang di tahun 2024 mendatang.
Anas Syahrul Alimi, selaku salah satu pendiri Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) langsung bereaksi. Seperti apa? Simak selengkapnya.
Larangan Konser Musik
- Instagram/rhoma_official
Anas Syahrul Alimi mengaku sempat diundang untuk berdiskusi bersama jajaran Polda Metro Jaya soal kebijakan tersebut. Larangan tersebut berlaku hanya untuk kota Jakarata pada bulan Februari dan juga Juni.
Anas pun menegaskan bahwa konser di Jakarta disarankan untuk tidak digelar hanya pada 2 bulan saja, yakni Februari dan Juni.
"Jadi kami diundang untuk diskusi bahwa disarankan tidak membuat event pada bulan Februari dan Juni selain itu boleh khusus Jakarta," ujar Anas Syahrul Alimi selaku pendiri Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI).
"Arahannya hanya Februari dan Juni tidak membuat event konser di Jakarta lainnya boleh. Jadi memang sudah ada arahan dari pihak Presiden dan Kepolisian tidak ada larangan membuat event selain hari tenang supaya ekosistem industrinya (tetap) jalan," jelas Anas Alimi.
Sebagai seseorang yang berperan dalam asosiasi promotor musik Indonesia, Anas memamuklumi kebijakan tersebut.
"Kalau kita lihat beberapa waktu lalu Pemilu takut orang bikin event ternyata sekarang nggakan, di Desember kemarin ada di Bali, Januari dan Maret sudah banyak pengumuman (konser). Dan mereka sudah punya berbagai pertimbangan," tandasnya.
Seperti diketahui, Indonesia akan melakukan Pemilu pada tahun 2024. Di mana, jadwal Pelaksanaan Pemilu 2024 yakni Pilpres dan Pileg 2024 diselenggarakan pada 14 Februari 2024 secara serentak.
Sementara itu, untuk Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) juga dilakukan secara serentak pada 27 November 2024. Dan pada 26 Juni 2024 dilakukan pemungutan suara Pilpres 2024 putaran kedua.