Sebagai informasi, pada bulan Maret 2023 lalu, Ammar Zoni diamankan di kediamannya di daerah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penangkapan tersebut bermula dari supir Ammar Zoni yang diminta majikannya untuk membelikan narkoba jenis sabu.
Sang supir diberi uang sebesar Rp 1,5 juta untuk mendapatkan 2 plastik klip senilai 1 juta. Sedangkan sisa uang tersebut digunakan sang supir untuk membeli sabu.
Sang supir yang tertangkap terlebih dahulu pun mengaku barang haram tersebut milik dari majikannya. Saat dimunculkan ke hadapan publik, Ammar Zoni nampak menangis dan mengaku menyesal.
Ammar Zoni pun dihukum 7 bulan penjara, namun beberapa bulan setelah dinyatakan bebas, kini Ammat Zoni kembali ditangkap.