JagoDangdut – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil penyanyi Nayunda Nabila untuk memberikan kesaksian sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pemanggilan ini menambah deretan saksi yang telah dimintai keterangan terkait aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam praktik korupsi yang diduga terjadi di instansi tersebut.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengonfirmasi bahwa Nayunda dijadwalkan memberikan kesaksian, namun ia belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai fokus pertanyaan yang diajukan kepada penyanyi tersebut.
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi di Kementan RI, dengan tersangka SYL dan kawan-kawan, atas nama Nayunda Nabila Nirzinah," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 01 Jumat 2023.
Selain itu, Kamis, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap ajudan mentan bernama Panji Harjanto; direktur Serelia Ismail Wahab; Direktur PT. Centra Biotech Indonesia Adam Sediyodadi Putra; serta dua pihak swasta yakni Fajar Noviandra dan Nur Habibah Al Majid.
Pada tanggal 13 Oktober 2023, KPK secara resmi menahan SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta (MH) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementan.
Perkara dugaan korupsi tersebut bermula saat SYL menjabat sebagai mentan periode 2019 sampai 2024.
Dengan jabatannya itu, SYL membuat kebijakan personal, di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari aparatur sipil negara (ASN) Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya.
Kurun waktu kebijakan SYL memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai 2023.