JagoDangdut – Sosok pedangdut Xena Xenita pernah berurusan dengan hukum. Dia tersandung kasus perzinahan.
Netizen pun menyayangkan Zena Xenita yang saat itu tengah berada di karier terbaiknya, namun harus berurusan dengan kasus hukum.
Kasus Zina
Foto :
- instagram: @dik.xena.xenita
Xena Xenita tiba-tiba menjadi bahan perbincangan hangat di jagat maya. Sebabnya, ia dikabarkan mendapat hukuman 3 bulan penjara atas kasus perzinaan. Ia divonis dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.
Xena Xenita terciduk saat tengah berduaan dengan seorang pria berinisial N di sebuah kamar hotel di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Ia kepergok oleh istri si pria yang berinisial F.
Kasus Narkoba
Xena diketahui membawa 9 butir hima, pil penenang yang diketahui sangat dilarang beredar di Indonesia.
"Awalnya kita duga yang bersangkutan pelanggaran lalu lintas pada awalnya, namun ternyata memang informasi dari jaringan yang ada bahwa yang bersangkutan terindikasi menyalah gunakan atau menggunakan obat-obatan terlarang, kita akan kembangkan yang bersangkutan adalah bagian dari pengedar atau tidak," ujar Kapolres Kulon Progo, AKBP Anggara Nasution dalam sebuah tayangan yang diunggah di YouTube.
Dikutip dari berbagai sumber, pil hima termasuk obat keras kategori berbahaya alias golongan G yang tergolong bisa membuat yang mengonsumsi hilang kesadaran. Sebab, pil hima mengandung zat psikotropika dengan efek halusinogen serta adiktif tinggi.
Pedangdut Xena akhirnya divonis 7 bulan penjara. Vonisnya lebih rendah dibanding dengan tuntutan JPU yang menuntutnya 12 tahun penjara.
Xena harus merasakan dinginnya jeruji penjara.