Meskipun atraksi mereka sering dianggap sebagai hiburan semata, ketidaksetaraan gender dalam industri dangdut tidak dapat diabaikan.
Menurut Uli Pangaribuan, Koordinator Pelayanan Hukum dari Lembaga Badan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta, para penyanyi dangdut memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya.
Mereka adalah pekerja yang harus dihargai dan dihormati. Uli menekankan bahwa pemantik kasus pelecehan bukanlah cara berpakaian penyanyi, melainkan perilaku predator seksual yang patut disalahkan.
Penyanyi dangdut tidak boleh dicap sebagai objek pelecehan hanya karena mereka menampilkan atraksi yang sensual di atas panggung.
Menurut Uli, pandangan bahwa cara berpakaian perempuan adalah pemicu pelecehan seksual adalah sebuah mitos. Fokus seharusnya pada pendidikan dan penghormatan terhadap perempuan, bukan pada pakaian yang mereka kenakan.
Ketika membicarakan seksisme dalam industri dangdut, penting untuk memahami bahwa hak-hak dasar dan penghargaan terhadap perempuan tidak boleh dikorbankan demi hiburan panggung.
Pertunjukan mereka bukan undangan untuk melecehkan atau memperlakukan mereka dengan tidak hormat.