Menurutnya, hakim telah melakukan penilaian yang cermat dan mempertimbangkan bukti-bukti yang ada. Ia percaya bahwa hakim memiliki dasar yang kuat untuk memutuskan vonis tersebut, meskipun tidak ada bukti konkrit langsung yang mengaitkan Jessica dengan perbuatan tersebut.
“Selain itu Jessica juga pernah menabrak rumah jompo sampai hancur, sehingga ini indikasi dia bisa membunuh,” kata Rhoma Irama.
“Hakim ini sebenarnya pintar karena ada data berupa petunjuk dan indikator tersebut, itulah sebabnya Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara bukan hukuman mati atau seumur hidup karena tidak ada bukti konkritnya,” pungkasnya.