"Saksi tidak hadir lainnya yakni Roni Usman (Swasta), namun yang bersangkutan konfirmasi untuk penjadwalan ulang," sambungnya.
Lebih lanjut, saksi-saksi yang disebutkan Ali dipanggil untuk mengembangkan kasus perhilal dugaan penerimaan uang oleh tersangka BW dkk dengan memanipulasi beberapa laporan dari proyek pembangunan gereja di Kabupaten Mimika.
"Sedangkan saksi yang hadir kemarin yaitu Handry Tuwaidan (Swasta), didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh Tersangka BW dkk dengan memanipulasi beberapa laporan hasil pekerjaan dari proyek pembangunan gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika," terang Ali.
Meskipun begitu, keterkaitan Sirajuddin Machmud dalam kasus tersebut masih belum jelas.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka baru, yakni Budiyanto Wijaya (BW), seorang swasta; Arif Yahya (AY), Direktur PT Dharma Winaga; Gustaf Urbanus Patandianan (GUP), Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima; dan Totok Suharto (TS), seorang PNS Pemkab Mimika.
Dari hasil penyelidikan, KPK menduga keempatnya telah memperoleh keuntungan pribadi sekitar Rp 3,5 miliar dan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 11,7 miliar melalui proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile tersebut.