Begitu juga dengan materi pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap ketiganya.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka baru, yakni Budiyanto Wijaya (BW), seorang swasta; Arif Yahya (AY), Direktur PT Dharma Winaga; Gustaf Urbanus Patandianan (GUP), Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima; dan Totok Suharto (TS), seorang PNS Pemkab Mimika.
Dari hasil penyelidikan, KPK menduga keempatnya telah memperoleh keuntungan pribadi sekitar Rp 3,5 miliar dan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 11,7 miliar melalui proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile tersebut.
"Keuntungan pribadi yang didapatkan BW, AY, GUP dan TS sejumlah sekitar Rp3,5 miliar. Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp 11,7 miliar," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2023).