Lina Mukherjee harus merasakannya dinginnya penjara. Lina Mukherjee yang terlibat tindak pidana UU ITE karena membuat konten makan kriuk babi sambil mengucapkan 'bismillah' di akun TikTok, dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama dua tahun.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Romi Siantara, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan, Selasa, 19 September 2023. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.