Mawar Kusuma telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan dijerat dengan Pasal 83 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya memilih penyedia layanan kecantikan yang sah dan berkualitas.