Sebagai kuasa hukum, Raja Simanjuntak menganggap bahwa Dewi Perssik kemungkinan akan mendapatkan surat panggilan dari kepolisian sekitar tujuh hari setelah Saipul Jamil diperiksa.
"Lalu hitungan saya memang tujuh hari ya, artinya di tanggal 31 dan di bulan September di sekitar tanggal 10 itu maksimal harusnya sudah dipanggil." katanya.
Dia tidak merasa kecewa terhadap pihak kepolisian dan menyebut bahwa mereka telah menjalankan tugasnya dengan profesional.
"Artinya saya tidak ada kekecewaan, saya beranggapan bahwa Polda Metro Jaya sudah menjalankan sangat profesional," tambahnya.
Sebut Dewi Perssik Akan Penuhi Panggilan Kepolisian
Foto :
- Dewi Perssik IG
Raja Simanjuntak juga menjelaskan bahwa seseorang yang sudah dilaporkan dan mendapatkan surat panggilan harus wajib datang memenuhi panggilan tersebut.