Jakarta – Rumah tangga yang telah dibina selama 17 tahun antara Ari Wibowo dan Inge Anugrah akhirnya berakhir setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengeluarkan putusan cerai.
Keputusan ini diumumkan pada hari Rabu (13/9/2023) setelah keduanya menjalani sidang putusan secara daring (e-court).
Dalam pengumuman hasil sidang putusan cerai, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menyampaikan beberapa poin penting yang telah diambil oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, salah satunya adalah tentang hak asuh anak.
Hak Anak Jatuh ke Ari Wibowo
- www.instagram.com/ariwibowo_official
Majelis hakim memutuskan bahwa hak asuh anak jatuh ke tangan Ari Wibowo, yang merupakan pihak penggugat dalam perceraian ini.
"Kenzo Wibowo dan Marco Wibowo, laki-laki, Diasuh oleh Penggugat (Ari Wibowo-red)," begitu bunyi putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Meskipun Ari Wibowo diberikan hak asuh anak, hakim juga mengimbau agar dia tidak melarang Inge Anugrah, ibu dari anak-anak tersebut, untuk bertemu dengan mereka kapan saja.
"Tetap memberikan hak yang sama kepada Tergugat, yaitu Inge Anugrah sebagai ibu dari anak-anak tersebut, untuk tetap bisa bertemu dan mengajak mereka jalan-jalan kapan pun, selama hal tersebut tidak mengganggu kegiatan sekolah mereka. Semua tindakan ini harus dilakukan dengan sepengetahuan dan izin dari Penggugat," jelas hakim.
Alasan dari perceraian mereka adalah dugaan adanya orang ketiga yang memengaruhi rumah tangga mereka, suatu permasalahan yang telah diungkap oleh keduanya.