"Sebenarnya tidak ada batas minimal atau maksimal, karena mahar ini adalah bentuk hadiah, pemberian," kata Ustaz Yudin Taqyudin.
Lebih lanjut, Ustaz Yudin Taqyudin menyarankan agar mahar diberikan sesuai dengan kemampuan calon suami. Tidak boleh sampai mahar memberatkan pihak suami, namun juga tidak seharusnya direndahkan dari kemampuannya.
"Sebaik-baiknya wanita adalah yang tidak memberatkan suami dalam hal mahar. Sebaliknya, sebaik-baiknya suami adalah yang memberikan mahar terbaik. Oleh karena itu, kompromi dapat menjadi solusi," jelasnya.
Beliau juga mengingatkan pesan Nabi tentang pentingnya mas kawin. Jika tidak mampu memberikan cincin emas, bisa digantikan dengan cincin dari besi.