Terungkap! Steve Wantania Bungkam Anak Pinkan Mambo Dengan Uang Ratusan Ribu - JagoDangdut

Terungkap! Steve Wantania Bungkam Anak Pinkan Mambo Dengan Uang Ratusan Ribu

Pinkan Mambo
Share :

Jakarta - Kasus pelecehan seksual yang menimpa anak Pinkan Mambo,MA akhirnya terungkap. Kasus tersebut tertuang dalam putusan pengadilan tinggi yang telah diunggah Mahkamah Agung (MA).

Dalam surat putusan tersebut, tertulis bahwa Steve Wantania, ayah tiri MA telah melakukan pelecehan sebanyak tiga kali. Tak hanya itu saja, Steve Wantania pun sempat memberikan uang tutup mulut sebesar Rp300-500 ribu. Seperti apa? Simak selengkapnya dalam artikel di bawah ini!

Kasus Pelecehan Anak Pinkan Mambo

Pinkan Mambo dan Michele Ashley
Foto :
  • Berbagai Sumber

Beberapa waktu lalu, MA, anak Pinkan Mambo akhirnya angkat suara soal kasus pelecehan seksual yang ia alami. Hal tersebut terjadi selama beberapa waktu.

Kasus tersebut rupanya sudah masuk ke pengadilan, dan tertuang dalam surat putusan nomor nomor 9/PID.SUS/2022/PT BTN. Dalam surat tersebut tertulis bahwa Steve Wantania telah mealkukan pelecehan pada MA sebanayak tiga kali.

Menjadi korban pelecehan seksual, MA pun selalu menghindar jika berteu suami Pinkan Mambo tersebut. Naas untuknya, lantaran pelaku berhasil meraih tangan dan badan sehingga MA tidak bisa menghindarinya.

"Bahwa saksi anak Michelle Ashley Raezya selalu menghindar ketika bertemu dengan terdakwa, namun terdakwa menarik tangan dan badan saksi anak Michelle Ashley Rezya sehingga tidak bisa pergi atau menghindar," bunyi informasi dalam surat putusan tersebut.

Diminta Untuk Bungkam

Michelle Ashley
Foto :
  • YouTube: Nadia Alaydrus

Tak hanya itu, Steve Wantania pun meminta MA untuk tidak bicara dengan ancaman soal perilaku bejat ayah tirinya tersebut.

"Terdakwa pun mengancam kepada saksi anak Michelle Ashley Rezya dan mengatakan "AWAS KALAU KEJADIAN INI KAMU NGOMONG KE MAMI INI JADI MASALAH BESAR"," bunyi dalam surat putusan tersebut.

Ayah tirinya pun memberikan uang ratusan ribu kepada MA sebagai uang tutup mulut agar masalah tersebut tidak diketahui publik.

"Dan memberikan uang sebesar Rp 300 ribu sampai dengan Rp 500 ribu setelah terdakwa melakukan perbuatannya."

Kasus tersebut pun membuat Steve Wantania didakwa dengan Pasal 82 ayat 2 UU RI No.17 tahun 2016 jo Pasal 64 KUHP pada Januari 2022 lalu.

Share :
Berita Terkait