Sebelumnya, kuasa hukum Lina Mukherjee mengajukan penangguhan penanganan terhadap sekaligus penyelesaian kasus lewat restorative justice dalam kasus tersebut.
Lina Mukherjee didakwa jeratan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE jo Pasal 156A KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.