Nasib Lina Mukherjee Usai Disidang Gara-gara Makan Kriuk Babi - JagoDangdut

Nasib Lina Mukherjee Usai Disidang Gara-gara Makan Kriuk Babi

Lina Mukherjee
Sumber :
Share :

JagoDangdut – Artis dan selebgram Lina Mukherjee jadi sorotan setelah menjalani sidang pertama tersandung kasus penistaan agama. Dia sengaja memakan kriuk babi dengan membaca Basmallah.

Sebelumnya, kuasa hukum Lina Mukherjee mengajukan penangguhan penanganan terhadap sekaligus penyelesaian kasus lewat restorative justice dalam kasus tersebut.


Lina Mukherjee didakwa jeratan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE jo Pasal 156A KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.


Kasus Lina Mukherjee

Lina Mukherjee
Foto :
  • Lina Mukherjee IG


Diketahui Sebelum disidang, saat diwawancarai awak media, Lina sempat menangis lantaran selama mendekam di Rutan Lapas Wanita Palembang, belum sempat menelepon ibunya. Lina Mukherjee mengakui rindu dengan ibu.

Sementara itu, saat ditanya terkait kuasa hukumnya yang tidak hadir di dalam persidangan, Lina mengatakan tidak mengetahui. Dirinya mengaku sempat menelpon kuasa hukumnya namun tidak ada respon. "Saya tidak tahu kenapa dia tiba-tiba tidak hadir hari ini. Saya sempat nelpon tapi tidak ada respons dari dia," akunya.

Lina Mukherjee
Foto :
  • Lina Mukherjee IG


Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) Kombes Pol Agung Marlianto Basuki mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, juga meminta keterangan saksi ahli, yakni ahli bahasa, sosiologi, informasi dan transaksi elektronik (ITE), ahli pidana, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Lina lantas dijerat dengan dua pasal, yaitu Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE, lalu Pasal 156 huruf a KUHP. “Kita mendapatkan fatwa MUI Sumsel bahwa perbuatan Saudari LN dikategorikan penistaan agama. Yang bersangkutan LN juga melakukan kegiatan atau mentransmisikan konten yang menimbulkan kebencian terhadap satu kelompok, suku ras golongan termasuk Pasal 28 ayat 2, sehingga dikenakan dua pasal sekaligus. Ancamannya lima tahun penjara,” ujarnya dalam keterangan pers.


Share :
Berita Terkait