JagoDangdut – Dunia dangdut dihebohkan dengan kejadian yang mengerikan yang melibatkan penyanyi Hikmah Satwika Kuncoro Putri. Pedangdut berbakat asal Pacitan, Jawa Timur ini ditangkap oleh polisi dari Polres Pacitan pada tanggal 8 Juni 2023 karena terlibat dalam pembunuhan dan pembuangan bayi yang baru saja dilahirkan.
- -
Pada tanggal 30 April 2023, Hikmah Satwika melahirkan bayi tersebut di kamar mandi rumahnya. Bayi yang masih hidup itu kemudian disimpan dalam sebuah tas koper oleh Hikmah.
Setelah memastikan bahwa nyawa sang bayi telah tiada, Hikmah memutuskan untuk membuangnya di area perkebunan pada tanggal 2 Mei 2023. Pada hari Kamis, 4 Mei 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, jasad bayi itu ditemukan oleh seorang warga di Desa Kebondalem, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
Kapolres Pacitan, AKBP Wildan Alberd, membenarkan bahwa pedangdut Hikmah Satwika Kuncoro Putri ditangkap atas kasus pembuangan bayi tersebut. Yang mencengangkan, Hikmah dengan kejam membunuh dan membuang bayinya karena merasa malu bahwa anak tersebut adalah hasil dari hubungannya dengan beberapa laki-laki.
"Pelaku mengakui dengan nekat bahwa ia membuang bayi tersebut karena merasa malu atas hubungan terlarangnya dengan sejumlah pria. Polisi saat ini masih terus menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lain," ungkap AKBP Wildan.
Hikmah Satwika Kuncoro Putri telah mengakui perbuatannya dan kini berstatus sebagai tersangka yang ditahan oleh Kepolisian Resort Pacitan.
Menurut AKBP Wildan Alberd, Hikmah dikenal sebagai penyanyi dangdut lokal yang cukup terkenal di daerah Pacitan. Identitasnya menunjukkan bahwa pelaku merupakan warga RT02/02 Dusun Galit, Desa Banjarjo, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan.