JagoDangdut – Mantan penyanyi dangdut, Cita Citata melaporkan salah satu stasiun televisi nasional ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dilayangkan istri Didi Mahardika itu pada pertengahan Juli 2022 lalu.
Pemilik nama asli Cita Rahayu itu tidak terima atas pemberitaan pada salah satu media televisi terkait dirinya. Seperti apa? Simak selengkapnya dalam artikel berikut ini!
Cita Citata Laporkan Stasiun TV
- Cita Citata Instagram
Diberitakan sebagai pelakor (perebut laki orang), Cita Citata akhirnya mengambil langkah hukum. Ia bersama sang suami, Didi Mahardiak melaporkan salahs atu stasiun televisi yang memberitakan kabar miring mengenai dirinya.
"Memang laporan ini sejak 15 Juli 2022. Yang melapor adalah mas Didi Mahardika yang menderita kerugian ini adalah mas Didi dan Mbak Cita," ungkap Ferdian Sutanto dilansir dari Intipseleb, pada Selasa 23 Mei 2023.
Kuasa hukum Cita Citata mengatakan bahwa stasiun televisi tersebut menyiarkan kabar yang tidak sesuai dengan fakta terkait Cita Citata dan Didi Mahardika.
Lebih lanjut, Ferdian Sutanto mengatakan bahwa narasi dalam pemeberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Terlebih Cita Citata tidak diwawancara soal kedetkatannya dengan Didi Mahardika saat itu.
Ia pun ingin mengetahui lebih lanjut soal perkembangan laporan tersebut yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Kemudian, yang ironis adalah bahwa di tahun 2022, mas Didi dan mbak Cita tidak diwawancara atas hal tersebut. Kemudian, karena atas dasar itu, kita melaporkan. Yang kita laporan adalah sebuah stasiun TV nasional yang sampai saat ini tahap lidik. Oleh sebab itu, kita menanyakan bagaimana perkembangan laporan," ujar Ferdian.
Disebut Pelakor
- instagram @cita_citata
Cita Citata memutuskan untuk membawa kasus tersebut ke jalur hukum. Terlebih karena pemeberitaan tersebut, Cita Citata harus mengalami kerugian.
"Kerugian imateril. Tapi, waktu itu, ada kata-kata yang tidak pantas, 'Ngambil suami orang'. Inilah yang disayangkan. Waktu itu tidak diwawancara kepada mbak Cita dan mas Didi," ungkap Ferdian.
Oleh karena itu, pihak Cita Citata dan Didi Mahardika menjerat stasiun televisi dengan dugaan pelanggaran UU ITE dan Penyiaran.
"Isinya itu terkait dengan dugaan pelanggaran ite dan penyiaran. Pasal 32, 48, 35, dan 51 undang-undang ITE. Dan kemudian undang-undang penyiaran pasal 36 dan 57," tandas Ferdian.
Penting untuk diketahui, laporan Cita Citata dan Didi Mahardika itu telah teregistrasi dengan nomor P/B/3601/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.