Oleh karena itu, pihak Cita Citata dan Didi Mahardika menjerat stasiun televisi dengan dugaan pelanggaran UU ITE dan Penyiaran.
"Isinya itu terkait dengan dugaan pelanggaran ite dan penyiaran. Pasal 32, 48, 35, dan 51 undang-undang ITE. Dan kemudian undang-undang penyiaran pasal 36 dan 57," tandas Ferdian.
Penting untuk diketahui, laporan Cita Citata dan Didi Mahardika itu telah teregistrasi dengan nomor P/B/3601/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.