Tak hanya itu, Sandy juga mengatakan jika Virgoun akan kooperatif dengan mengkutinya. Tetapi Sandy balik mengancam, jika laporan tersebut tidak terbukti dan akan menuntut balik.
"Kami selaku kuasa hukum bila mana ada proses yang akan kita tempuh atau kita jalani, klien kami akan kooperatif," lanjut Sandy.
"Tapi ingat bila mana tidak terpenuhi unsurnya, kita juga bisa menuntut balik," jelasnya.
Mengenai surat somasi sendiri, Sandy mengaku belum menerimanya. Oleh karena itu pihaknya tidak mengetahui isi dari somasi tersebut dan tidak menanggapinya.
"Belum (surat somasi) makanya saya nggak mau berkomentar. Somasinya saya nggak tau isinya apa dan permasalahannya apa. Tapi apapun itu akan kami sampaikan ke klien kami bila ada somasi," ungkap Sandy.
Sebelumnya Tenri Ajeng bersama tim kuasa hukumnya mengancam Virgoun dan Inara Rusli untuk segera melakukan minta maaf dalam waktu 2x24 jam. Hal itu disampaikan Tenri melalui somasi yang dilayangkan.
Jika Virgoun dan istrinya tidak minta maaf, maka Tenri akan menempuh jalur hukum. Hal itu diungkapkan langsung oleh Milano Lubis, selaku kuasa hukum.