"Kami telah mengamankan ZP dan dan empat laki-laki serta satu perempuan yang diduga melakukan tindak pidana pada pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," ujar AKP Wawan Suryadinata dikutip dari Viva.co.id (Bayu Nugraha).
"Jadi pada Jumat 28 April para tersangka menaiki mobil Suzuki Ertiga dan membawa satu buah Katana atau pedang samurai dengan menakut-nakuti pengendara yang melintas di sekitar lokasi jembatan tersebut," katanya.
Buntut tindakannya itu, ZP pun dilaporkan oleh korban ke personel pos pengamanan Operasi Ketupat setempat.
"Anggota Pospam Gantung dan personil Pospam langsung mengejar tersangka yang telah meresahkan pengguna jalan," tuturnya.
Bukan cuma mengacungkan senjata tajam, polisi juga mendapatkan laporan tabrak lari yang dilakukan oleh kelima pelaku tersebut.
"Menerima laporan itu anggota Pospam dan Kanit Intel Polsek Gantung mengejar tersangka yang kabur dengan kecepatan tinggi, Akhirnya kami berhasil menghentikan mobil tersebut dan pada saat anggota mencoba menghentikan kendaraan itu pengemudi menabrakkan kendaraan yang dikendarai anggota Pospam sampai ringsek ke bawah kolong mobil pelaku tersebut," ungkapnya.
Polisi juga sudah menyita barang bukti berupa samurai, satu unit mobil dan telepon genggam.