JagoDangdut – Belakangan ini sosok selebgram Lina Mukherjee tengah ramai diperbincangkan publik. Pasalnya kini ia resmi ditetapkan tersangka imbas konten makan kulit babi oleh Polda Sumatra Selatan. Lina pun dijerat pasal penisataan agama dan kasusnya saat ini tengah ditangani oleh Polda Sumatra Selatan.
- -
Ditetapkannya Lina sebagai tersangka ini diungkapkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Agung Marlianto.
“Benar, per hari ini status Lina Mukherjee sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama," tulis Kombes Pol Agung Marlianto dalam keterangannya.
Bahkan Agung menyebut penetapan status tersangka kepada Lina berdasarkan gelar perkara dan beberapa proses lain yang telah mereka lakukan. Hal tersebut juga berdasarkan surat pemberitahuan dari hasil fatwa MUI.
"Kami mengantongi surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu, yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk dalam penistaan agama," jelas Agung.
Wanita yang menyukai Bollywood ini diketahui sudah dipanggil penyidik untuk melakukan pemeriksaan. Bahkan, jika Lina mangkir maka pihak kepolisian bakal menjemput paksa.
“Penyidik bergerak cepat melakukan proses pemanggilan. Pada panggilan pertama, yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian, kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023," katanya.