JagoDangdut – Seleb TikTok Lina Mukherjee kini telah ditetapkan sebagai tersangka konten makan babi. Wanita yang pernah dekat dengan pedangdut Saipul Jamil itu dijerat dengan pasal penistaan agama.
Ia dilaporkan oleh salah seorang ustaz di Palembang gegara konten makan babi. Kini kasus tersebut tengah ditangani oleh Polda Sumatera Selatan. Seperti apa? Simak selengkpanya dalam artikel berikut ini!
Ditetapkan Tersangka
- instagram: @linamukherjee_
Beberapa waktu yang lalu, Lina Mukherjee sempat menjadi sorotan gegara konten makan babinya viral di media sosial. Beragama Islam, Lina Mukherjee dengan sadar dan sengaja membuat konten makan babi.
Imbas kontennya itu, ia panen hujatan netizen di media sosial. Bahkan konten tersebut berbuntut panjang hingga laporan polisi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Agung Marlianto mengungkapkan bahwa Lina Mukherjee telah ditetapkan sebagai tersangka pada hari Kamis, 27 April 2023.
“Iya benar. Sudah per hari ini, status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama," kata Agung Marlianto.
Penetapan status Lina Mukherjee sebagai tersangka sudah melalui berbagai proses dan berdasarkan hasil fatwa Majelis Ulama Islam (MUI).
"Kami juga sudah mengantongi surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu, yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk dalam penistaan agama," terangnya.
Panggilan Polisi
- -
Lina Mukherjee pun telah dipanggil oleh pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut pada 2 Mei 2023 mendatang. Jika mangkir dari panggilan polisi itu, petugas akan menjemput paksa Lina Mukherjee.
“Penyidik telah bergerak cepat melakukan proses pemanggilan. Pada panggilan pertama, yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian, kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023," tandasnya.