"Dengan surat ini menyatakan saya Virgoun Teguh Putra mengakui selama masih dalam status menikah dengan saudari Ina Idola Rusli. Bahwa benar telah melakukan hubungan asusila selayaknya suami-istri yang dilarang oleh agama dan pemerintah dengan saudari.
Dan apabila di kemudian hari saya terbukti mengulangi perbuatan asusila yang melukai harkat dan martabat istri dan keluarga, saya siap untuk diproses secara hukum Islam sesuai dengan surat An Nuur ayat 2 (242).
Dan juga diproses sesuai dengan hukum Indonesia sesuai dengan pasal 284 tentang perzinahan. Dan menceraikan istri saya, memberi nafkah sebesar Rp 40.000.000 per bulan dan memberikan hak asuh ketiga anak kami," tulis Virgoun.
Dalam surat tersebut tertulis jika dirinya terbukti mengulangi itu, jika salah ia siap untuk diproses secara hukum Islam yang mana sesuai dengan surat An Nuur ayat 2.
Tak hanya itu, Virgoun juga telah siap untuk diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia tentang perzinahan.