Sebelumnya Taslimah mengungkapkan jika dokumen putusan telah diterbitkan di e-court yang membuat kedua belah pihak sudah mengetahui.
"Yang jelas, majelis hakim telah memutuskan secara elektronik. Nah, kedua belah pihak itu akan mengetahui kalau sudah di-upload di dalam sistem informasi perkara secara elektroknik atau e-court," jelasnya.
Seperti yang diketahui sebelumnya Aldila Jelita menggugat Indra bekti dengan surat yang didaftarkan ke PA Jakarta Selatan pada 1 Maret.
"Perkara Nomor 877.PDGT.2023 yang diajukan Aldila Jelita sebagai penggugat mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya yang bernama Bekti Indra Tomo," ungkap Taslimah.