"Kemudian nomor perkaranya register 361/Pdt. G/ 2023/PN JAKARTA SELATAN," imbuhnya.
Guguatan tersebut dilayangkan Shandy Aulia melalui kuasa hukumnya, Sandi Arifin dan Wijayono Hadi.
"Yang mendaftarkan kuasa hukum dari Nyimas Shandy Aulia ini, Sandi Arifin dan Wijayono Hadi Sukrisno," terang Djuyamto.
Sidang Perdana
Foto :
- -
Lebih lanjut, sidang perdana perkara tersebut juga sudah ditetapkan beserta hakim yang akan mengawal sidang tersebut.
"Sudah di tetapkan hari itu juga majelis hakim nya yang diketuai oleh Pak Ahmad Suhail. Kemudian majelis yang ditunjuk sudah menetapkan hari sidangnya yaitu nanti hari Rabu, 3 Mei 2023. Itu sidang pertama," tandasnya.