Buntut kasus dugaan penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy kepda David Ozora, anak pejabat pajak itu harus berurusan dengan hukum. Selain dijerat pasal berlapis atas kasus penganiayaan, Mario Dandu juga terancam terancam perkara lain yakni perlindungan anak.
"Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak (Agnes Gracia) juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak lima kali," ujar Sri Wahuni.
Dalam perkara tersebut seorang netizen mengunkapkan Mario Dandy bisa dikenakan pidana atas hubungan badan yang ia lakukan dengan Agnes Gracia.
"Wah si Mario Dandy bisa kena pasal 82 UU perlindungan anak, minimal 5 tahun penjara," tulis akun @sobatarifgagak.
Kendati begitu, ancaman pidana itu bisa diproses jika orang tua Agnes Gracia membuat laporan tentang kasus tersebut.
Dilansir dari Hukum Online, Pasal 82 Perpu 1/2016 berbunyi, "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar."
Sementara itu untuk pasal 76E yang disebutkan dalam pasal di atas adalah, "Setiap Orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul."