"Kami sampaikan bahwa kalaupun ada interaksi yang dilakukan KPP Pratama Bantul, maka hanya sebatas kegiatan validasi nilai transaksi rumah tersebut," ujar pegawai pajak.
"Validasi dilakukan di kantor pajak kepada penjual, bukan pembeli rumah, untuk memastikan bahwa nilai transaksi yang dilaporkan memang sesuai dengan ketentuan, yaitu harga pasar yang mencerminkan keadaan yang sebenarnya," jelasnya.
Selain itu dijelaskan jika Ditjen Pajak juga memiliki 'Debt Collector' yang sah yang bisa disebut Juru Sita Pajak Negara (JSPN), Dalam hal ini JSPN berasal dari internal DJP sesuai dengan peraturan undang-undang, bukan berasal dari luar.
"Mereka bekerja dibekali surat tugas, dan menjalankan perintah jelas jika ada tunggakan pajak. Ibu Soimah sendiri tidak pernah diperiksa kantor pajak, dan tercatat tak ada utang pajak. Lalu, buat apa didatangi sambil membawa debt collector? Apa benar itu pegawai pajak?," kata pegawai tersebut.
"Jika benar pegawai pajak, mungkin saja itu Petugas Penilai Pajak yang meneliti pembangunan pendopo Ibu Soimah," jelasnya.
"Hasilnya, nilai bangunan ditaksir Rp4,7 miliar, bukan Rp50 miliar seperti yang diklaim Ibu Soimah. Dalam laporannya sendiri, Ibu Soimah menyatakan pendopo itu nilainya Rp5 miliar," tutur pegawai pajak.
"Penting dicatat, kesimpulan dan rekomendasi petugas pajak tersebut bahkan belum dilakukan tindak lanjut," tambahnya.