Geger! Hakim Sebut Agnes Gracia Ngarang Cerita Ngaku Di Perkosa David Ozora - JagoDangdut

Geger! Hakim Sebut Agnes Gracia Ngarang Cerita Ngaku Di Perkosa David Ozora

Mario Dandy
Sumber :
Share :

JagoDangdut – Terbaru, sosok Agnes Gracia Haryanto telah divonis 3,5 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan berat dan berencana terhadap korban David Ozora

Mario Dandy dan Agnes
Foto :
  • Tangkapan layar instagram

Dalam momen pembacaan putusan, Hakim membeberkan pengakuan Agnes soal motif kekasihnya, Mario Dandy Satriyo menganiaya David Ozora.

"Pemicu emosi saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak (Agnes Gracia Haryanto) kepada saksi Mario Dandy bahwa anak disetubuhi oleh anak korban pada tanggal 17 Januari 2023," ujaf Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun dalam pemeriksaan di sidang, Mario Dandy disebut semakin marah karena Agnes mengaku bahwa dirinya dipaksa untuk berhubungan badan alias diperkosa oleh David pada hari itu.

"Anak dipaksa oleh anak korban," kata Sri.

Tetapi pada kenyataannya, Agnes terbukti hanya mengarang cerita terkait dirinya diperkosa oleh David Ozora. Pasalnya, Agnes Gracia tak mengalami trauma dan malah melakukan hubungan badan bersama sang kekasih, Mario Dandy.

"Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma," jelas Sri.

"Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali," tambahnya.

Saat menimbang adanya fakta tersebut, Agnes Gracia Haryanto divonis 3,5 tahun penjara atas keikutsertaan dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.

Seperti yang telah diketahui, pihak polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora pada beberapa waktu lalu.

Ketiga orang tersebut adalah Mario Dandy Satriyo sebagai pelaku penganiayaan, serta Shane Lukas dan Agnes Gracia Haryanto selaku pihak yang diduga pemicu tindak kekerasan.

Share :
Berita Terkait