Tak hanya itu, sang kaka mengugat biaya pengobatan sang ayah yang bernilai Rp800 juta dengan bunga selama 22 tahun. Jika dihitung dengan bunganya, total yang harus dikeluarkan Tamara senilai Rp4 miliar rupiah.
"Cukup kaget ya karena sesuai dengan kepercayaan yang saya anut, utang rumah sakit atau pengobatan beliau itu dibungakan sementara almarhum ayah itu punya warisan," ujar Tamara usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.